Selasa, 04 Maret 2014


Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Balaiselasa
Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Islam
(YPPTI) Pesisir Selatan
Alamat: Jl.Air Batu No.9 (0757-40011 Balaiselasa,*25666 e-mil:staibalaiselasaypptips@yahoo.com :http://staibalaiselasa.blogspot.com   
                                                                                                                                                                       

KEPUTUSAN  KETUA STAI BALAISELASA
YPPTI PESISIR SELATAN
Nomor: PTAIS.2/KPW.VI/PP/      /2014


Tentang

Pembagian Tugas Mengajar Jurusan Syaria’ah Program Studi Al-Ahwal Al-Syakshiyah
Semester Genap TA. 2013-2014.


Menimbang
:
a.
Bahwa untuk kelancaran perkuliahan semester genap TA. 2013/2014 Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Balai Selasa YPPTI Pesisir Selatan perlu menetapkan pembagian tugas kuliah bagi Dosen/Assisten Dosen pada Jurusan Syaria’ah Prodi Al-Ahwal Al-Syakshiyah.


b.
Bahwa nama-nama yang tercantum dalam kolom daftar lampiran Surat Keputusan ini dipandang cakap dan telah memenuhi syarat untuk memberikan kuliah pada semester genap TA. 2013/2014
pada Jurusan Syaria’ah Prodi Al-Ahwal Al-Syakshiyah STAI Balaiselasa.




Mengingat
:
1.
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional


2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi


4.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan


5.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pendidikan




Memperhatikan
:

Hasil Rapat Pimpinan STAI Balaiselasa pada tanggal 10 Februari  2014

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
Surat Keputusan Ketua STAI Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan Nomor: PTAIS.2/KPW.VI/PP/      /2014
Pertama
:
Bahwa yang namanya tersebut pada daftar lampiran Surat Keputusan ini terhitung mulai
17 Februari 2014 s/d 22 Mei 2014 ditugaskan sebagai tenaga pengajar pada prodi Al-Ahwal
Al-Syakshiyah (AS) STAI Balaiselasa YPPTI Pesisir Selatan untuk semester genap
TA. 2013/2014 dalam mata kuliah terlampir dalam surat keputusan ini.
Kedua
:
Kepada yang bersangkutan diberikan honorium menurut peraraturan yang berlaku.
Ketiga
:
Kepada masing-masing tenaga pengajar juga diberikan honorium melaksanakan ujian
dalam mata kuliah masing-masing.
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dirubah kembali apabila terdapat kekeliruan didalamnya..


                                                                                                            Ditetapkan di : Balaiselasa
                                                                                                            Pada Tanggal : 17 Februari 2014
                          



                                                                                                            MARTIAS, S.Ag, S.Pd, M.Ag
                                                                                                            NIP.19710116200501 1 005

Tembusan Kepada Yth :
  1. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI di Jakarta
  2. Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama di Jakarta
  3. Bapak Ketua Kopertais Wilayah VI Sumbar di Padang
  4. Bapak Ketua YPPTI Pesisir Selatan di Balaiselasa
  5. Arsip

















Nomor   : PTAIS.2/KPW.VI/KP/ /2014
Lampiran   : Pendistribusian Mata Kuliah Dosen Luar Biasa, Dosen Dpk, Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, Program Studi Al-Ahwal Asyakhsiyah STAI Balaiselasa Semester Genap TA. 2013/2014


















SMT NO MATA KULIAH SKS DOSEN/ASS JUMLAH KET
SKS
II 1 IBD/ISD 2 Mardianton, SE.I 2 x 2 = 4 DTT
2 Ulumul Quran 2 Rahmita, MA 2 x 2 = 4 DT
3 Sejarah Peradaban Islam 2 Martias, S.Ag, S.Pd, M.Ag 4 DPK
      Oktaviandri M.Hum 2 x 2 = 4 DTT
4 Bahasa Arab II 2 Drs. Ahmad Busyrawi, MA 4 DLB
      Rani Itmil Hakim, MA 2x 2 = 4 DTT
5 Bahasa Inggris II 2 Risna Murni, S.Pd 2x 2 = 4 DTT
6 Tarekh Tasyrik 2 Oktaviandri M.Hum 2x 2 = 4 DTT
7 Pengantar Ilmu Hukum 2 Widia Sulastri, S.HI, MA 2x 2 = 4 DT
8 Ilmu Mantiq 2 Drs. Sudirman, M.Ag 4 DLB
      Yuliandri, S.HI 2x 2 = 4 DTT
9 Ilmu Kalam 2 Nursan, MA 2x 2 = 4 DTT
10 Conversation II 0 Sri Herlina, S.Pd 2x 2 = 4 DTT
11 Muhadasah II 0 Drs. Yulizal Yunus, M, Si 4 DLB
      Nelly Mardiana, S.PdI 2x 2 = 4 DTT
12 Praktek Keagamaan II 0 Zaijoni, MA 2x 2 = 4 DTT
13 Keminangkabauan  2 Amrisal, S.Ag, MA, Dt.Endah Kayo 2x 2 = 4 DTT
14 Sejarah Peradilan Islam 2 Deri Oktaviandi, LC, MA 2x 2 = 4 DTT
15 Perbandingan Mazhab 2 Deri Oktaviandi, LC, MA 2x 2 = 4 DTT
16 Praktek Tilawah II 0 Afrianto, M.Ag 2x 2 = 4 DT
17 Aplikasi Komputer II 0 Yoldianto, S.Pd 2x 2 = 4 DTT
Jumlah 24      
IV 1 Ushul Fiqh I 2 Drs. Sudirman, M.Ag 2 DLB
      Yosep Yuda, S.HI, MA 2 x 1 = 2 DTT
2 Fiqh Muamalah 2 Widia Sulastri, S.HI, MA 2 x 1 = 2 DT
3 Fiqh  4 Dudung Abdul Razak, S.HI, MA 2 x 1 = 2 DT
4 Hadits (MPH) 2 Samsurizal,S.IQ, S.ThI, MA 2 x 1 = 2 DT
5 Tafsir (MPT) 2 Irhas, MA 2 x 1 = 2 DT
6 Hukum Agrariah 2 Mardianton, SE.I 2 x 1 = 2 DTT
7 Membahas Kitab 2 Deri Oktaviandi, LC, MA 2 x 1 = 2 DTT
8 Hukum Perdata I 2 Lili Suarni, SH.MH 2 DTT
      Hertasmaldi, S.HI, MA 2 x 1 = 2 DTT
9 Hukum Pidana  I 2 Lili Suarni, SH, MH 2 DTT
      Hirdamli, M.Ag 2 x 1 = 2 DTT
10 Hukum Tata Negara  2 Widia Sulastri, S.HI, MA 2 x 1 = 2 DT
11 Ilmu Jiwa Sosial 2 Busral, MA 2 x 1 = 2 DT
Jumlah 24      
VI 1 Ushul Fiqh III 2 Drs. Sudirman, M.Ag 2 DLB
      Yosep Yuda, S.HI, MA 2 x 1 = 2 DTT
2 Filsafat Hukum Islam 2 Hirdamli, M.Ag 2 x 1 = 2 DTT
3 Fiqh Munakahat II 2 Dudung Abdul Razak, S.HI, MA 2 x 1 = 2 DT
4 Tafsir Ahkam II 2 Irhas, MA 2 x 1 = 2 DT
5 Hadits Ahkam II 2 Samsurizal,S.IQ, S.ThI, MA 2 x 1 = 2 DT
6 Hukum Dagang/ Koperasi 2 Mardianton, SE.I 2 x 1 = 2 DTT
7 Peradilan Agama di Indonesia (PADI) 2 Dudung Abdul Razak, S.HI, MA 2 x 1 = 2 DT
8 Metode Penelitian Hukum 2 Hirdamli, M.Ag 2 x 1 = 2 DTT
9 Fiqh Siyasah 2 Martias, S.Ag, S.Pd, M.Ag 2 x 1 = 2 DPK
      Hardi Putra Wirman, S.IP, M.Si 2 x 1 = 2 DTT
10 Hukum Acara Pidana 2 Lili Suarni, SH, MH 2 x 1 = 2 DTT
      Hertasmaldi, S.HI, MA 2 x 1 = 2 DTT
11 Hukum Acara Perdata 2 Widia Sulastri, S.HI, MA 2 x 1 = 2 DT
12 Perwakafan 2 Mardianton, SE.I 2 x 1 = 2 DTT
Jumlah 24      




  Balaiselasa, 17 Februari 2014




  a.n. Ketua,




  Pembantu Ketua Bidang Akademik,.
































 RONI PASALERON, MA




 NIK. 002 000 120


Rabu, 19 Desember 2012

BUKU PEDOMAN PELAKSANAAN MAGANG


A.    Peserta Magang
Peserta magang adalah mahasiswa Jurusan Syariah Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyah (AS)/Hukum Perdata Islam (HPI) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Balai Selasa yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan untuk mengikuti magang sebagai berikut:
1.    Telah menempuh beban studi minimal 140 SKS dengan IPK minimal 2,75.
2.    Telah lulus mata kuliah:
a.    Kuliah Kerja Nyata
b.    Praktek Peradilan
3.    No. 1 dan 2 dibuktikan dengan transkrip nilai
B.    Tahap Kegiatan Magang
Secara umum tahap kegiatan magang dilaksanakan sebagai berikut :
1.    Tahap persiapan dan pembekalan di kampus: 3 hari
2.    Tahap pelaksanaan magang di institusi/instansi selama 3 (tiga) bilan.
Magang dilakukan setelah mahasiswa menyelesaikan Ujian Akhir Semester VII. Pada tahap ini mahasiswa melakukan magang dan pada akhir magang dievaluasi (responsi) oleh pembimbing lapangan.
3.    Evaluasi (responsi) magang oleh dosen pembimbing di kampus: 1 hari
C.    Pembimbing Magang
1.    Pembimbing Lapangan
Adalah staf atau pegawai di institusi/instansi tempat magang yang ditugaskan oleh pimpinan tempat magang untuk memberikan bimbingan kepada mahasiswa magang dan melakukan evaluasi (responsi) kegiatan magang.
2.    Pembimbing Akademik Magang
Adalah seorang dosen Jurusan Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Balai Selasa yang ditugaskan untuk memberikan bimbingan kepada mahasiswa magang dalam proses persiapan, penyusunan proposal, penyusunan laporan magang dan mengevaluasi (responsi) kegiatan magang mahasisiwa.

D.    Uraian Tugas Magang
1.    Mahasiswa Peserta Magang
a.    Menyusun proposal/program kerja magang dengan dibimbing dan disetujui dosen pembimbing akademik magang dan disahkan oleh jurusan Kesmas.
b.    Melakukan magang di institusi magang selama 3 (tiga) bulan, dibuktikan dengan daftar kegiatan harian mahasiswa di lokasi magang yang diisi setiap hari
c.    Melakukan konsultasi dengan pembimbing akademik magang dan pembimbing lapangan, dibuktikan dengan mengisi formulir konsultasi. Konsultasi untuk penyusunan proposal magang dengan pembimbing akademik magang minimal 3 kali. Konsultasi penyusunan laporan magang dengan pembimbing akademik magang dan pembimbing lapangan masing-masing minimal 3 kali.
d.    Menyusun laporan dengan dibimbing dan disetujui oleh pembimbing akademik magang dan pembimbing lapangan kemudian disahkan oleh institusi tempat magang dan jurusan syariah.
e.    Menyusun dan mengumpulkan proposal dan laporan magang kepada panitia magang sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
2.    Pembimbing Akademik Magang
a.    Membimbing dan mengarahkan mahasiswa peserta magang dalam penyusunan proposal/program kerja dan laporan magang secara komprehensif
b.    Menerima dan memberikan konsultasi kepada mahasiswa peserta magang agar pelaksanaan kegiatan magang terlaksana dengan baik
c.    Memberikan penilaian hasil kegiatan magang mahasiswa yang dibimbingnya.
3.    Pembimbing Lapangan
a.    Membimbing dan mengarahkan mahasiswa peserta magang mengenai situasi, kondisi dan permasalahan di lapangan secara komprehensif.
b.    Memberikan bimbingan teknis pelaksanaan magang.
c.    Membantu memenuhi kebutuhan data dan informasi yang diperlukan oleh mahasiswa peserta magang
d.    Memberikan penilaian hasil kegiatan magang mahasiswa baik dalam pelaksanaan, laporan maupun responsi.
4.    Institusi/Instansi Tempat Magang
a.    Menetapkan pembimbing lapangan untuk mahasiswa peserta magang.
b.    Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada institusi magang tersebut.
c.    Mengarahkan, membimbing mahasiswa peserta magang agar kegiatan terlaksana sesuai tujuan.
5.    Panitia Magang
Memberikan pelayanan administrasi, akademis dan teknis yang terkait dengan kegiatan magang mahasiswa; mulai tahap persiapan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi kegiatan magang.
E.    Jadwal Kegiatan Magang
Magang dilaksanakan 2 (dua) termen.
1.    Termen I (pertaman) dilaksanakan di kantor Peradilan Agama (PA) Pesisir Selatan selama 1,5 bulan.
2.    Termen ke II (dua) dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA).
No    Kegiatan    Tanggal Pelaksanaan
1.    Tahap persiapan
a.    Konsultasi pelaksanaan magang dengan pimpinan
b.    Persiapan Administrasi dan perizinan lokasi
c.    Pendaftaran mahasiswa magang
d.    Pengurusan izin tempat magang
e.    Observasi mahasiswa termen I ke PA
f.    Praktek peradilan
g.    Pembekalan magang
h.    Pelepasan eberangkatan magang   

18 s/d 28 Des 2012
18 s/d 28 Des 2012
18 s/d 28 Des 2012
18 s/d 28 Des 2012
01 s/d 03 Januari 2013
05 s/d 06 Januari 2013
22 s/d 23 Januari 2013
Kondisional
Kondisional 
2.    Tahap pelaksanaan
A.    Termen I di Kantor Peradilan Agama (PA) Pesisir Selatan
a)    Mengantarkan mahasiswa ke lokasi magang
b)    Monitoring pembimbing akademik I
c)    Penjemputan mahasiswa magang
B.    Termen ke II di Kantor Urusan Agama se-Pesisir Selatan
a)    Persiapan Administrasi dan perizinan lokasi
b)    Observasi mahasiswa termen I ke KUA
c)    Mengantarkan mahasiswa ke lokasi magang
d)    Monitoring pembimbing akademik I
e)    Penjemputan mahasiswa magang   



28 Januari 2013
11 Februari 2013
04 Maret 2013



25 s/d 28Februari 2013

07 Maret 2013

11 Maret 2013
01 April 2013
25 April 2013
3.    Tahap evaluasi
a.    Penyusunan laporan magang
b.    Evaluasi laporan magang
c.    Penyerahan laporan magang   
26 s/d 30 April 2013
04 Mei 2013
13 s/d 15 Mei 2013

Jadwal kegiatan magang meliputi tahap persiapan kegiatan magang dimulai pada 18 Desember 2012 sampai dengan 15 Mei 2013.
f)    Penilaian Magang
1.    Nilai magang, diperoleh dari:
a.    Pembimbing akademik magang (40%)
b.    Pembimbing lapangan (40%)
a)    Pengadilan Agama (PA) 20%
b)    Kantor Urusan Agama  (KUA) 20%
c.    Panitia magang (20%)
Pedoman nilai akhir mengikuti standar penilaian yang berlaku di Unsoed, seperti tercantum dalam tabel berikut ini:
Nilai Angka     Nilai huruf     Kualifikasi
> 80,00     A     Baik sekali
66,00 - 79,99     B     Baik
56,00 - 65,99     C     Cukup
46,00 - 55,99     D*     Kurang
< 46,00     E*     Jelek
    Keterangan: * = tidak lulus
2.    Komponen Penilaian
a.    Komponen yang dinilai oleh pembimbing akademik magang:
1)    Proposal/program kegiatan magang (20%), meliputi:
a)    Relevansi judul/topik dengan isi proposal
b)    Keaslian topik magang
c)    Konsistensi penulisan antar bab
d)    Sistematika penulisan
e)    Referensi yang digunakan
2)    Laporan magang (40%), meliputi:
a)    Sistematika penulisan
b)    Keterkaitan antar bab
c)    Hasil dan pembahasan
d)    Referensi dan data pendukung
3)    Responsi atau presentasi (20%), meliputi:
a)    Ketepatan waktu responsi
b)    Kemampuan menjelaskan isi dan menjawab pertanyaan berdasarkan laporan magang tersebut
c)    Kemampuan analisis mahasiswa terhadap kegiatan magang terkait dengan pengetahuan ilmu kesehatan masyarakat.
4)    Praktek Peradilan Semu yang dilaksanakan di Peradilan agama (20)
b.    Komponen yang dinilai oleh pembimbing lapangan:
1)    Kedisiplinan dan kehadiran sesuai peraturan di institusi magang, termasuk perilaku mahasiswa selama di tempat magang (15%)
2)    Kemampuan kerjasama dalam institusi (15%)
3)    Keaktifan dalam pelaksanaan magang dan kemampuan melaksanakan tugas di institusi magang (30%)
4)    Responsi/presentasi/ujian lisan/ujian tertulis (20%), meliputi:
a)    Ketepatan waktu responsi
b)    Kemampuan menjawab pertanyaan tentang magang.
c)    Kemampuan analisis mahasiswa terhadap kegiatan magang terkait dengan pengetahuan ilmu kesehatan masyarakat.
5)    Praktek Peradilan Semu yang dilaksanakan di Peradilan agama (20)
c.    Komponen yang dinilai oleh panitia magang:
1)    Kehadiran:
a)    Sosialisasi magang (10%)
b)    Pelepasan magang (10%)
d.    Ketepatan waktu dan kelengkapan penyerahan:
a)    Form pendaftaran magang (10%)
b)    Proposal (20%)
Apabila terlambat dalam penyerahan proposal maka nilai dikurangi 5 % per hari.
c)    Laporan (20%)
Apabila terlambat dalam penyerahan draf hasil maupun laporan final, maka nilai dikurangi 5 % per hari
d)    Kelengkapan administrasi magang (20%)
e)    Perilaku mahasiswa terhadap panitia magang (10%)
3.    Ketentuan Kelulusan
Mahasiswa lulus magang bila memperoleh nilai minimal C.
4.    Ketentuan Gagal Magang
Mahasiswa dinilai gagal magang apabila:
a.    Melakukan pelanggaran administrasi, berupa:
1)    Tidak mengumpulkan form pendaftaran magang.
2)    Tidak mengumpulkan proposal/program kerja magang atau mengumpulkan proposal/program kerja tetapi tidak disetujui pembimbing akademik magang dan tidak disahkan oleh jurusan.
3)    Tidak mengumpulkan laporan magang atau mengumpulkan laporan magang yang tidak disetujui pembimbing akademik dan pembimbing lapangan / tidak disahkan oleh institusi magang dan jurusan syariah.
4)    Tidak mengumpulkan kelengkapan administrasi magang.
5)    Tidak mengumpulkan nilai pembimbing akademik magang.
6)    Tidak mengumpulkan nilai pembimbing lapangan.
b.    Nilai magang D atau E.
1)    Meninggalkan tempat magang tanpa sepengetahuan dan ijin dari penanggung jawab di institusi magang
2)    Melakukan tindakan yang melanggar tata tertib peserta magang (lihat buku pedoman magang poin G)
3)    Melakukan tindakan asusila/tindakan lain yang melanggar norma, etika dan hukum yang berakibat mencemarkan nama baik almamater dan institusi magang.
g)    Tata Tertib Peserta Magang
1.    Pakaian
Secara umum, peserta magang wajib mengenakan pakaian yang sopan, disesuaikan dengan institusi/instansi tempat magang dan permintaan institusi magang, tidak memakai sandal, tidak memakai jeans, dan tidak memakai kaos (T-Shirt). Mahasiswa peserta magang wajib mengenakan jas almamater (sesuai kebutuhan).
2.    Waktu dan hari magang
Waktu dan hari magang ditentukan oleh panitia magang.
3.    Perilaku
Perilaku selama di lingkungan kerja mahasiswa magang harus disiplin, bertanggung jawab, berlaku sopan dan tidak mengganggu kelancaran kerja Mahasiswa harus berusaha untuk tidak menimbulkan masalah di tempat magang, apabila menimbulkan masalah di tempat magang maka akan diselesaikan secara formal antar institusi.
4.    Kehadiran
Selama waktu magang mahasiswa harus hadir dan mengisi daftar hadir di tempat magang. Apabila mahasiswa tidak hadir harus ada keterangan resmi (surat/surat sakit dari dokter) kepada pembimbing lapangan. Konsekuensi dari ketidakhadiran mahasiswa yang tidak ada keterangan (bolos) bisa mendapatkan sanksi disesuaikan dengan peraturan tempat magang dan Panitia Magang
h)    Prosedur Magang
1.    Peserta magang adalah mahasiswa yang sudah memenuhi syarat akademis (sampai dengan semester VII sudah menyelesaikan sedikitnya 140 SKS untuk IPK minimal 2,75; dan telah lulus kuliah mata kuliah Kuliah Kerja Nyata dan Praktek Peradilan  serta syarat administratif yang ditetapkan oleh Panitia Magang Jurusan Syariah STAI Balai Selasa.
2.    Mahasiswa calon peserta magang wajib mendaftar kepada Panitia Magang Jurusan Syariah STAI Balai Selasa dengan mengajukan usulan tempat magang yang diminati.
3.    Mahasiswa calon peserta magang wajib menyusun proposal/program kerja magang dengan dibimbing oleh pembimbing akademik magang.
4.    Proposal yang telah mendapatkan persetujuan dari pembimbing akademik magang dan disahkan pihak jurusan, diserahkan kepada panitia magang 1 eksemplar. Untuk penyerahan kepada pembimbing dan instansi dilakukan oleh mahasiswa sendiri.
5.    Bagi mahasiswa calon peserta magang yang ditolak/ bermasalah dengan institusi tempat magang, akan diatur/ ditempatkan oleh panitia magang.
6.    Mahasiswa peserta magang berangkat menuju tempat magang dengan membawa kelengkapan administratif magang (proposal/program kerja magang surat kesediaan menjadi tempat magang dari institusi magang, Surat Keputusan Pembimbing Lapangan)
7.    Selama pelaksanaan, mahasiswa peserta magang diwajibkan membuat draft laporan dan berkonsultasi dengan pembimbing lapangan. Responsi dengan pembimbing lapangan dapat dilakukan melalui presentasi, ujian lisan atau tertulis.
8.    Pembimbing lapangan memberikan penilaian hasil kegiatan, laporan dan responsi magang.
9.    Setelah selesai magang, mahasiswa peserta magang harus menyusun laporan dengan dibimbing oleh pembimbing akademik magang, disetujui pembimbing lapangan dan institusi magang.
10.    Pembimbing akademik magang memberikan penilaian hasil kegiatan magang (proposal, laporan dan responsi). Responsi dengan pembimbing akademik magang dapat dilakukan melalui presentasi, ujian lisan atau tertulis; dilaksanakan setelah laporan disetujui oleh pembimbing akademik
11.    Laporan yang telah direvisi dan disetujui oleh pembimbing akademik magang dan pembimbing lapangan serta disahkan oleh institusi magang dan jurusan, dijilid dan dikumpulkan sejumlah 1 (satu) eksemplar untuk panitia, sedangkan untuk Pembimbing Akademik, Pembimbing Lapangan dan Instansi dibawa sendiri oleh mahasiswa.
i)    Lampiran-lampiran
1.    Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam tentang Pelaksanaan Magang mahasiswa Jurusan/ Prodi Al-Ahwal Al-Syakhsiyah/HPI.
2.    Daftar Pembimbing Akademik
Daftar pembimbing akademik magang berisi nama-nama pembimbing Akademik yang akan membimbing mahasiswa magang.
3.    Daftar pembagian lokasi magang
Daftar pembagian lokasi magang berisikan nama mahasiswa peserta magang beserta lokasi magang.
4.    Daftar Kegiatan Magang
Berisi uraian kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa di institusi tempat magang, yang diketahui dan disahkan oleh pembimbing lapangan.