Rabu, 19 Desember 2012

BUKU PEDOMAN PELAKSANAAN MAGANG


A.    Peserta Magang
Peserta magang adalah mahasiswa Jurusan Syariah Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyah (AS)/Hukum Perdata Islam (HPI) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Balai Selasa yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan untuk mengikuti magang sebagai berikut:
1.    Telah menempuh beban studi minimal 140 SKS dengan IPK minimal 2,75.
2.    Telah lulus mata kuliah:
a.    Kuliah Kerja Nyata
b.    Praktek Peradilan
3.    No. 1 dan 2 dibuktikan dengan transkrip nilai
B.    Tahap Kegiatan Magang
Secara umum tahap kegiatan magang dilaksanakan sebagai berikut :
1.    Tahap persiapan dan pembekalan di kampus: 3 hari
2.    Tahap pelaksanaan magang di institusi/instansi selama 3 (tiga) bilan.
Magang dilakukan setelah mahasiswa menyelesaikan Ujian Akhir Semester VII. Pada tahap ini mahasiswa melakukan magang dan pada akhir magang dievaluasi (responsi) oleh pembimbing lapangan.
3.    Evaluasi (responsi) magang oleh dosen pembimbing di kampus: 1 hari
C.    Pembimbing Magang
1.    Pembimbing Lapangan
Adalah staf atau pegawai di institusi/instansi tempat magang yang ditugaskan oleh pimpinan tempat magang untuk memberikan bimbingan kepada mahasiswa magang dan melakukan evaluasi (responsi) kegiatan magang.
2.    Pembimbing Akademik Magang
Adalah seorang dosen Jurusan Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Balai Selasa yang ditugaskan untuk memberikan bimbingan kepada mahasiswa magang dalam proses persiapan, penyusunan proposal, penyusunan laporan magang dan mengevaluasi (responsi) kegiatan magang mahasisiwa.

D.    Uraian Tugas Magang
1.    Mahasiswa Peserta Magang
a.    Menyusun proposal/program kerja magang dengan dibimbing dan disetujui dosen pembimbing akademik magang dan disahkan oleh jurusan Kesmas.
b.    Melakukan magang di institusi magang selama 3 (tiga) bulan, dibuktikan dengan daftar kegiatan harian mahasiswa di lokasi magang yang diisi setiap hari
c.    Melakukan konsultasi dengan pembimbing akademik magang dan pembimbing lapangan, dibuktikan dengan mengisi formulir konsultasi. Konsultasi untuk penyusunan proposal magang dengan pembimbing akademik magang minimal 3 kali. Konsultasi penyusunan laporan magang dengan pembimbing akademik magang dan pembimbing lapangan masing-masing minimal 3 kali.
d.    Menyusun laporan dengan dibimbing dan disetujui oleh pembimbing akademik magang dan pembimbing lapangan kemudian disahkan oleh institusi tempat magang dan jurusan syariah.
e.    Menyusun dan mengumpulkan proposal dan laporan magang kepada panitia magang sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
2.    Pembimbing Akademik Magang
a.    Membimbing dan mengarahkan mahasiswa peserta magang dalam penyusunan proposal/program kerja dan laporan magang secara komprehensif
b.    Menerima dan memberikan konsultasi kepada mahasiswa peserta magang agar pelaksanaan kegiatan magang terlaksana dengan baik
c.    Memberikan penilaian hasil kegiatan magang mahasiswa yang dibimbingnya.
3.    Pembimbing Lapangan
a.    Membimbing dan mengarahkan mahasiswa peserta magang mengenai situasi, kondisi dan permasalahan di lapangan secara komprehensif.
b.    Memberikan bimbingan teknis pelaksanaan magang.
c.    Membantu memenuhi kebutuhan data dan informasi yang diperlukan oleh mahasiswa peserta magang
d.    Memberikan penilaian hasil kegiatan magang mahasiswa baik dalam pelaksanaan, laporan maupun responsi.
4.    Institusi/Instansi Tempat Magang
a.    Menetapkan pembimbing lapangan untuk mahasiswa peserta magang.
b.    Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada institusi magang tersebut.
c.    Mengarahkan, membimbing mahasiswa peserta magang agar kegiatan terlaksana sesuai tujuan.
5.    Panitia Magang
Memberikan pelayanan administrasi, akademis dan teknis yang terkait dengan kegiatan magang mahasiswa; mulai tahap persiapan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi kegiatan magang.
E.    Jadwal Kegiatan Magang
Magang dilaksanakan 2 (dua) termen.
1.    Termen I (pertaman) dilaksanakan di kantor Peradilan Agama (PA) Pesisir Selatan selama 1,5 bulan.
2.    Termen ke II (dua) dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA).
No    Kegiatan    Tanggal Pelaksanaan
1.    Tahap persiapan
a.    Konsultasi pelaksanaan magang dengan pimpinan
b.    Persiapan Administrasi dan perizinan lokasi
c.    Pendaftaran mahasiswa magang
d.    Pengurusan izin tempat magang
e.    Observasi mahasiswa termen I ke PA
f.    Praktek peradilan
g.    Pembekalan magang
h.    Pelepasan eberangkatan magang   

18 s/d 28 Des 2012
18 s/d 28 Des 2012
18 s/d 28 Des 2012
18 s/d 28 Des 2012
01 s/d 03 Januari 2013
05 s/d 06 Januari 2013
22 s/d 23 Januari 2013
Kondisional
Kondisional 
2.    Tahap pelaksanaan
A.    Termen I di Kantor Peradilan Agama (PA) Pesisir Selatan
a)    Mengantarkan mahasiswa ke lokasi magang
b)    Monitoring pembimbing akademik I
c)    Penjemputan mahasiswa magang
B.    Termen ke II di Kantor Urusan Agama se-Pesisir Selatan
a)    Persiapan Administrasi dan perizinan lokasi
b)    Observasi mahasiswa termen I ke KUA
c)    Mengantarkan mahasiswa ke lokasi magang
d)    Monitoring pembimbing akademik I
e)    Penjemputan mahasiswa magang   



28 Januari 2013
11 Februari 2013
04 Maret 2013



25 s/d 28Februari 2013

07 Maret 2013

11 Maret 2013
01 April 2013
25 April 2013
3.    Tahap evaluasi
a.    Penyusunan laporan magang
b.    Evaluasi laporan magang
c.    Penyerahan laporan magang   
26 s/d 30 April 2013
04 Mei 2013
13 s/d 15 Mei 2013

Jadwal kegiatan magang meliputi tahap persiapan kegiatan magang dimulai pada 18 Desember 2012 sampai dengan 15 Mei 2013.
f)    Penilaian Magang
1.    Nilai magang, diperoleh dari:
a.    Pembimbing akademik magang (40%)
b.    Pembimbing lapangan (40%)
a)    Pengadilan Agama (PA) 20%
b)    Kantor Urusan Agama  (KUA) 20%
c.    Panitia magang (20%)
Pedoman nilai akhir mengikuti standar penilaian yang berlaku di Unsoed, seperti tercantum dalam tabel berikut ini:
Nilai Angka     Nilai huruf     Kualifikasi
> 80,00     A     Baik sekali
66,00 - 79,99     B     Baik
56,00 - 65,99     C     Cukup
46,00 - 55,99     D*     Kurang
< 46,00     E*     Jelek
    Keterangan: * = tidak lulus
2.    Komponen Penilaian
a.    Komponen yang dinilai oleh pembimbing akademik magang:
1)    Proposal/program kegiatan magang (20%), meliputi:
a)    Relevansi judul/topik dengan isi proposal
b)    Keaslian topik magang
c)    Konsistensi penulisan antar bab
d)    Sistematika penulisan
e)    Referensi yang digunakan
2)    Laporan magang (40%), meliputi:
a)    Sistematika penulisan
b)    Keterkaitan antar bab
c)    Hasil dan pembahasan
d)    Referensi dan data pendukung
3)    Responsi atau presentasi (20%), meliputi:
a)    Ketepatan waktu responsi
b)    Kemampuan menjelaskan isi dan menjawab pertanyaan berdasarkan laporan magang tersebut
c)    Kemampuan analisis mahasiswa terhadap kegiatan magang terkait dengan pengetahuan ilmu kesehatan masyarakat.
4)    Praktek Peradilan Semu yang dilaksanakan di Peradilan agama (20)
b.    Komponen yang dinilai oleh pembimbing lapangan:
1)    Kedisiplinan dan kehadiran sesuai peraturan di institusi magang, termasuk perilaku mahasiswa selama di tempat magang (15%)
2)    Kemampuan kerjasama dalam institusi (15%)
3)    Keaktifan dalam pelaksanaan magang dan kemampuan melaksanakan tugas di institusi magang (30%)
4)    Responsi/presentasi/ujian lisan/ujian tertulis (20%), meliputi:
a)    Ketepatan waktu responsi
b)    Kemampuan menjawab pertanyaan tentang magang.
c)    Kemampuan analisis mahasiswa terhadap kegiatan magang terkait dengan pengetahuan ilmu kesehatan masyarakat.
5)    Praktek Peradilan Semu yang dilaksanakan di Peradilan agama (20)
c.    Komponen yang dinilai oleh panitia magang:
1)    Kehadiran:
a)    Sosialisasi magang (10%)
b)    Pelepasan magang (10%)
d.    Ketepatan waktu dan kelengkapan penyerahan:
a)    Form pendaftaran magang (10%)
b)    Proposal (20%)
Apabila terlambat dalam penyerahan proposal maka nilai dikurangi 5 % per hari.
c)    Laporan (20%)
Apabila terlambat dalam penyerahan draf hasil maupun laporan final, maka nilai dikurangi 5 % per hari
d)    Kelengkapan administrasi magang (20%)
e)    Perilaku mahasiswa terhadap panitia magang (10%)
3.    Ketentuan Kelulusan
Mahasiswa lulus magang bila memperoleh nilai minimal C.
4.    Ketentuan Gagal Magang
Mahasiswa dinilai gagal magang apabila:
a.    Melakukan pelanggaran administrasi, berupa:
1)    Tidak mengumpulkan form pendaftaran magang.
2)    Tidak mengumpulkan proposal/program kerja magang atau mengumpulkan proposal/program kerja tetapi tidak disetujui pembimbing akademik magang dan tidak disahkan oleh jurusan.
3)    Tidak mengumpulkan laporan magang atau mengumpulkan laporan magang yang tidak disetujui pembimbing akademik dan pembimbing lapangan / tidak disahkan oleh institusi magang dan jurusan syariah.
4)    Tidak mengumpulkan kelengkapan administrasi magang.
5)    Tidak mengumpulkan nilai pembimbing akademik magang.
6)    Tidak mengumpulkan nilai pembimbing lapangan.
b.    Nilai magang D atau E.
1)    Meninggalkan tempat magang tanpa sepengetahuan dan ijin dari penanggung jawab di institusi magang
2)    Melakukan tindakan yang melanggar tata tertib peserta magang (lihat buku pedoman magang poin G)
3)    Melakukan tindakan asusila/tindakan lain yang melanggar norma, etika dan hukum yang berakibat mencemarkan nama baik almamater dan institusi magang.
g)    Tata Tertib Peserta Magang
1.    Pakaian
Secara umum, peserta magang wajib mengenakan pakaian yang sopan, disesuaikan dengan institusi/instansi tempat magang dan permintaan institusi magang, tidak memakai sandal, tidak memakai jeans, dan tidak memakai kaos (T-Shirt). Mahasiswa peserta magang wajib mengenakan jas almamater (sesuai kebutuhan).
2.    Waktu dan hari magang
Waktu dan hari magang ditentukan oleh panitia magang.
3.    Perilaku
Perilaku selama di lingkungan kerja mahasiswa magang harus disiplin, bertanggung jawab, berlaku sopan dan tidak mengganggu kelancaran kerja Mahasiswa harus berusaha untuk tidak menimbulkan masalah di tempat magang, apabila menimbulkan masalah di tempat magang maka akan diselesaikan secara formal antar institusi.
4.    Kehadiran
Selama waktu magang mahasiswa harus hadir dan mengisi daftar hadir di tempat magang. Apabila mahasiswa tidak hadir harus ada keterangan resmi (surat/surat sakit dari dokter) kepada pembimbing lapangan. Konsekuensi dari ketidakhadiran mahasiswa yang tidak ada keterangan (bolos) bisa mendapatkan sanksi disesuaikan dengan peraturan tempat magang dan Panitia Magang
h)    Prosedur Magang
1.    Peserta magang adalah mahasiswa yang sudah memenuhi syarat akademis (sampai dengan semester VII sudah menyelesaikan sedikitnya 140 SKS untuk IPK minimal 2,75; dan telah lulus kuliah mata kuliah Kuliah Kerja Nyata dan Praktek Peradilan  serta syarat administratif yang ditetapkan oleh Panitia Magang Jurusan Syariah STAI Balai Selasa.
2.    Mahasiswa calon peserta magang wajib mendaftar kepada Panitia Magang Jurusan Syariah STAI Balai Selasa dengan mengajukan usulan tempat magang yang diminati.
3.    Mahasiswa calon peserta magang wajib menyusun proposal/program kerja magang dengan dibimbing oleh pembimbing akademik magang.
4.    Proposal yang telah mendapatkan persetujuan dari pembimbing akademik magang dan disahkan pihak jurusan, diserahkan kepada panitia magang 1 eksemplar. Untuk penyerahan kepada pembimbing dan instansi dilakukan oleh mahasiswa sendiri.
5.    Bagi mahasiswa calon peserta magang yang ditolak/ bermasalah dengan institusi tempat magang, akan diatur/ ditempatkan oleh panitia magang.
6.    Mahasiswa peserta magang berangkat menuju tempat magang dengan membawa kelengkapan administratif magang (proposal/program kerja magang surat kesediaan menjadi tempat magang dari institusi magang, Surat Keputusan Pembimbing Lapangan)
7.    Selama pelaksanaan, mahasiswa peserta magang diwajibkan membuat draft laporan dan berkonsultasi dengan pembimbing lapangan. Responsi dengan pembimbing lapangan dapat dilakukan melalui presentasi, ujian lisan atau tertulis.
8.    Pembimbing lapangan memberikan penilaian hasil kegiatan, laporan dan responsi magang.
9.    Setelah selesai magang, mahasiswa peserta magang harus menyusun laporan dengan dibimbing oleh pembimbing akademik magang, disetujui pembimbing lapangan dan institusi magang.
10.    Pembimbing akademik magang memberikan penilaian hasil kegiatan magang (proposal, laporan dan responsi). Responsi dengan pembimbing akademik magang dapat dilakukan melalui presentasi, ujian lisan atau tertulis; dilaksanakan setelah laporan disetujui oleh pembimbing akademik
11.    Laporan yang telah direvisi dan disetujui oleh pembimbing akademik magang dan pembimbing lapangan serta disahkan oleh institusi magang dan jurusan, dijilid dan dikumpulkan sejumlah 1 (satu) eksemplar untuk panitia, sedangkan untuk Pembimbing Akademik, Pembimbing Lapangan dan Instansi dibawa sendiri oleh mahasiswa.
i)    Lampiran-lampiran
1.    Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam tentang Pelaksanaan Magang mahasiswa Jurusan/ Prodi Al-Ahwal Al-Syakhsiyah/HPI.
2.    Daftar Pembimbing Akademik
Daftar pembimbing akademik magang berisi nama-nama pembimbing Akademik yang akan membimbing mahasiswa magang.
3.    Daftar pembagian lokasi magang
Daftar pembagian lokasi magang berisikan nama mahasiswa peserta magang beserta lokasi magang.
4.    Daftar Kegiatan Magang
Berisi uraian kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa di institusi tempat magang, yang diketahui dan disahkan oleh pembimbing lapangan.

Kamis, 13 Desember 2012

Ujian Semester Ganjil TA. 2012/2013

Banyak hal yang perlu kita persiapkan dalam mengadapi ujian semester. Karena tidak lama lagi mashasiswa STAI Balai Selasa Pesisir Selatan Sumatera Barat akan melaksanakan ujian semester sesuai dengan kalender akademik. Sesuai dengan kesepakatan yang direncanakan Jurusan Tarbiyah/ Syariah melalui koordinasi dengan Puket I bahwa ujian semester ganjil dilaksanakan tanggal 14 Desember sampai selesai.

Semua pihak selalu berharap bahwa ujian semester ini dapat berjalan dengan lancar. Karena selama 6 bulan penuh (1 semester) mahasiswa diberikan materi perkuliahan, dan materi inilah yang akan di uji sebagai bahan evaluasi untuk mengukur standar kemampuan mahasiswa dalam menjabarkannya.

Selamat ujian semoga sukses.

Selasa, 11 Desember 2012

URGENSI PERANAN SISTEM EKONOMI ISLAM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

                                                          Oleh: Mardianton, S.EI


A.    Pendahuluan

“Mereka diliputi kehinaan dimana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali agama Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia, dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi kerendahan. Yang demikian itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah.....”
(QS. Ali Imran, 3:112)